- Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta
- HUT ke25, LPM Banten Usulkan Perda dan Pergub Banten yang Atur Keberadaan LPM Secara Berjenjang
- PWI Kota Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Usung Profesionalisme dan Soliditas
- Ombudsman Banten Awasi Penilaian Kompetensi dan Potensi ASN Pemprov Banten
- Maksimalkan Kinerja, Gubernur Banten Andra Soni: Perkuat Komunikasi dan Kerja Kolektif
Pemerintah akan Berlakukan Pajak Karbon akan Berlaku 1 April 2022

JAKARTA, beritaindonesianet – Menkeu Sri Mulyani memastikan peraturan pengenaan pajak karbon akan berlaku mulai 1 April 2022. Pengenaan pajak karbon tersebut telah diatur dalam Pasal 13 UU HPP yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Berdasarkan hal tersebut, besaran tarif pajak karbon paling rendah Rp 30,00 per kilogram. Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan besaran tarif harga karbon di pasar karbon per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Kepastian penetapan peraturan pelaksanaan pengenaan pajak karbon tersebut masih ditunggu oleh para pengusaha batubara.Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan pengusaha belum bisa menghitung dampak pengenaan kebijakan itu bagi pengusaha bila ketentuan detail implementasinya belum terbit.
“Kami tidak tahu dampak riil atau pastinya seperti apa karena belum ada peraturan pelaksanaannya. Menurut Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan akan diatur mekanisme cap and tax,” ujar Hendranya (15/11). (hen)